Saya terpicu untuk bepikir pada saat melihat tulisan besar di spanduk-spanduk Jakarta dengan gambar KH. Hasyim Muzadi sebagai ketua NU, dalam rangka penyiapan dakwah akbar yang bertajuk “selamatkan bangsa dengan Islam rahmatan lil-alamin”. Sungguh miris bahwa semenjak 10 tahun yang lalu (1998) selalu didengung-dengungkan bahwa Islam harus dikedepankan untuk menyelamatkan bangsa, tapi mengapa tidak pernah berjalan seperti yang diharapkan ? lebih miris lagi saat mendengar bagaimana KH. Hasyim Muzadi berpidato di acara tersebut mengenai ketegasan bahwa NU menarik garis tegas yang memisahkan dengan dunia politik, padahal beliau sendiri dalam posisi sebagai ketua NU justru menerima pinangan partai politik untuk maju menjadi cawapres (dan kalah) tanpa mengundurkan diri dari jabatan Ketua NU. Begitu banyak kyai-kyai dan ustadz di Indonesia yang (katanya) menguasai ilmu Islam dengan sangat baik tetapi tetap tidak pernah bisa menunjukkan kepada masyarakat dimana rahmatan lil-alamin dari Islam ? Sungguh memalukan jika melihat tingkah polah para kyai yang aktif di partai-partai politik. Bahkan mereka yang sudah pernah dan sedang dipercaya memegang jabatan-jabatan di Negara ini tidak juga bisa menunjukkan “Islam”nya.
Ada persamaan dengan apa yang sedang terjadi di Pakistan. Sebagai negara muslim yang juga besar, rakyat Pakistan saat ini tidak melihat daya tarik yang populer terhadap partai-partai islamnya yang dipimpin oleh para Mullah (setara dengan ”kyai” jika di Indonesia). Salah satu penyebabnya adalah bahwa pemerintahan yang didukung oleh para Mullah-pun pada akhirnya terlibat pula dengan kasus-kasus korupsi dan pemakaian keuangan yang tidak pada tempatnya (Nawaz Sharif). Sungguh aneh bahwa hal yang sama terjadi baik di Indonesia dan di Pakistan. Rupanya ada kesamaan, bahwa di kedua negara ini (mungkin juga di negara lain) masyarakatnya memiliki ketergantungan tinggi secara spiritual dengan para Mullah atau kyai. Sehingga kaum Mullah atau Kyai ini hampir tidak pernah disentuh oleh aturan-aturan yang mungkin berlaku untuk orang biasa. Mereka, dengan peranannya untuk memberikan dakwah kepada masyarakat, adalah kelompok di atas yang bisa dikatakan ”ma’sum”, dan Allah-lah yang akan membalas kebaikan mereka. Kapankah kita pernah meminta para kyai memberikan penjelasan bagaimana mereka memperoleh hartanya ? kapankah kita pernah meminta para ustadz menjelaskan seberapa besar amplop-amplop yang diterimanya ? Tahukah anda bagaimana para pimpinan pondok pesantren mengelola uang sumbangan yang diterimanya ? Berapa gaji yang ditetapkan diterima oleh setiap kyai atau ustadz dari pondok pesantren yang dikelolanya ? Hal-hal inilah yang selalu kita ”pasrahkan” untuk tidak kita pertanyakan terhadap golongan yang disebut dengan kyai atau ustadz. Demikian pula di Pakistan, rakyatpun juga merasa bahwa akhirnya yang dilakukan oleh para Mullah adalah melakukan ”manajemen pribadi” terhadap asset negara, sebagaimana mereka melakukan hal yang sama terhadap asset organisasi atau pesantren yang dikelolanya. Bisa jadi mindset yang sama terjadi pada para kyai dan ustadz kita pada saat mereka memegang jabatan-jabatan penting di negeri ini, termasuk ketua-ketua partai politik.
Kembali kepada bangsa Indonesia, maka budaya itu sangat jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Siapakah yang bisa memungkiri bahwa seseorang yang dinamakan Ustadz atau Kyai, sebenarnya adalah kelompok orang yang mencari nafkah atau rejeki dengan menjual pengetahuannya tentang agama. Namun disinilah Budaya pertama muncul, yaitu budaya ”Malu”. Hampir 100% ustadz pasti pernah menyampaikan khotbah bahwa berdakwah itu merupakan amal yang akan dibalas oleh Allah di akhirat. Hampir 100% ustadz tidak akan ada yang mau memberikan tarifnya secara langsung karena hal itu bertentangan dengan isi dakwahnya yang menentang adanya komersialisasi dakwah. Namun kita juga tahu bahwa tidak ada ustadz memberikan ceramah tanpa pihak panitia menyiapkan amplop untuk dibawa pulang. Dari sisi pendakwah, ada rasa ”Malu” jika masyarakat tahu bahwa tujuan mereka berdakwah memang adalah amplop tersebut. Sebaliknya panitiapun juga menghormati ke”ma’sum”an mereka dengan tidak pernah menyampaikan secara terbuka isi amplop mereka. Padahal sebenarnya para panitiapun sudah tahu lebih dulu berapa ”tarif” setiap ustadz yang datang dan memberikan ceramah. Hal ini juga saya rasakan pada kegiatan di keluarga, pada saat syukuran pindah rumah, akikah anak, dan syukuran ulang tahun. Biasanya disetiap acara tersebut kita berbisik-bisik menanyakan ke orang-orang sekitar berapa isi amplop yang harus kita berikan. Tidak pernah kita dibiasakan untuk bertanya langsung kepada si ustadz/ustadzah.
Apa yang seharusnya dilakukan ?
Premis 1. Seseorang memiliki hak untuk tidak mengorbankan kepentingan diri dan keluarganya demi kepentingan orang lain atau umum.
Premis 2. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga bahwa seseorang tidak mengorbankan kepentingan dirinya untuk kepentingan orang lain atau umum.
Dari kedua premis tersebut maka premis 2 yang harus diutamakan, baru premis 1. Hal ini sejalan dengan konsep melaksanakan kewajiban barulah meminta hak - konsep yang sangat Islami. Niatkanlah dulu dengan hatimu (kewajiban), lakukan dengan tanganmu (kewajiban), atau ucapkan dengan lidahmu (kewajiban), baru kemudian ikhlaskan hasilnya (hak). Dalam dakwah hal tersebut juga berlaku, setiap terjadi dakwah maka tugas masyarakat untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak mengorbankan kepentingan pendakwah dan terdakwah. Contoh kepentingan pendakwah adalah : waktu yang diluangkannya dari keluarganya, perjalanan yang harus dilakukan, tenaga yang harus dikeluarkan, pemikiran yang harus dituangkannya. Contoh kepentingan terdakwah adalah : waktu yang diluangkannya, perjalanan yang harus dilakukan dan sebagainya. JIka suatu organisasi mengadakan kegiatan maka sebagai komponen masyarakat mereka memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa para peserta tidak kehilangan atau mengorbankankepentingan dirinya sendiri bagi kepentingan si organisasi atau masyarakat umumnya. Dengan demikian apa yang terjadi adalah pihak organisasi tidak pernah memaksakan, melainkan menganjurkan atau mengajak agar para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan media iklan atau promosi mengenai manfaat yang akan diperoleh dengan mengikuti kegiatan tersebut. Dengan promosi atau persuasi tersebut pada akhirnya para peserta akan mengambil keputusan sendiri untuk menentukan mindset bahwa kegiatan dakwah tersebut memberikan manfaat yang besar bagi dirinya, artinya mereka menganggap bahwa menghadiri kegiatan tersebut justru menjadi haknya sehingga gugurlah kewajiban organisasi penyelenggara . Dengan terjadinyakondisi tersebut maka tercapai equilibirium. Logika yang sama dapat kita lakukan terhadap pendakwah. Pendakwah dalam hal ini wajib diberikan seluruh sarana yang dibutuhkannya sebagai pengganti semua pengorbanan yang dilkakukannya (Pendakwah Profesional), atau justru pendakwah menganggap bahwa memberikan dakwah merupakan haknya untuk mencari pahala sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk melaksanakannya sehingga gugurlah kewajiban organisasi penyelenggara (Pendakwah Akhirat). Marilah kita lihat bagaimana kedua jenis pendakwah tersebut diterapkan berdasarkan apa yang saya pahami di dalam ajaran Islam yang sangat mulia ini.
Pendakwah Akhirat.
Jika kondisi ini yang terjadi sebagai hasil quilibirium, maka sudah jelas penjelasannya. Individu si pendakwah atau ustadz sudah memutuskan bahwa ia melakukannya sebagai bagian dari kepentingan dirinya, untuk beramal dan mengharapkan ridlo Allah Swt – Pendakwah Akhirat, sehingga tidak ada yang wajib diberikan oleh penyelenggara kepada yang bersangkutan. Tegaskan hal ini dengan ijab qabul antara pendakwah dan panitia. Islam mengajarkan ketegasan diawal dan kesabaran di akhir, serta keikhlasan diantaranya. Tidaklah pula sebiji zarrah dilebihkan atau dikurangkan.
Pendakwah Profesional.
Pada situasi ini maka organisasi wajib memberikan jaminan terhadap para pendakwah – Pendakwah profesional. Karena organisasi merupakan lembaga masyarakat yang dituntut pertanggung-jawabannya di depan umatnya, maka proses akuntabilitasnya harus dibuat setransparan mungkin sama halnya seperti organisasi kemaysarakatan lainnya. Jika kita menuntut dirjen pajak, lembaga zakat dan perusahaan publik untuk memberikan pertanggung-jawaban publik maka hal ini berlaku pula bagi semua organisasi yang melakukan penyelenggaraan dakwah menggunakan Pendakwah profesional. Semua kewajiban penyelenggara harus diberikan dengan jelas yang didasarkan kepada ijab qabul sebelum kegiatan. Berikan semua, tidak dilebihkan dan dikurangkan sebiji zarrah-pun, dan laporkan kepada publik sedetil mungkin hingga sebiji zarrahpun akan terlihat. Pertanyaannya, sudahkan setiap penyelenggaraan dakwah, khususnya terkait kepada para ustadz sebagai tokoh kunci, menjalankan hal ini ? jawabannya : belum.
Tidak usah terlalu jauh berpikir, kita dapat gunakan proses pengawasan dan audit yang selama ini sudah berjalan di seluruh dunia untuk perusahaan-perusahaan. Kita yakin apa yang dilakukan dan dikembangkan oleh peradaban dunia dalam masalah pertanggung-jawaban atau akuntabilitas publik adalah sesuatu yang sudah sangat sejalan dengan nilai Islam yang tercantum di dalam Al-Quran.
Al-Quran dengan sifatnya yang membedakan (Al-Furqon) sudah memberikan petunjuk yang jelas. Kitalah sebagai subyek yang menentukan kondisi mana yang terjadi di lingkungan para ustadz dan para pendakwah di Indonesia. Tidak perlu lagi ada Budaya Malu yang berkembang. Kita hormati dengan sangat tinggi jika Pendakwah bersifat Profesional, dan kita hormati pula dengan sangat tinggi jika Pendakwah fokus hanya pada Akhirat. Tidaklah ”Islami” jika kita ungkapkan Pendakwah yang Akhirat di dalam konteks kemasyarakatan, namun kita berikan perlakuan kepada Pendakwah sebagai Profesional (ustadz menerima amplop tanpa pertanggung-jawaban ke penyelenggara dan penyelenggara juga tidak ada pertangung-jawaban lebih lanjut ke stake holder organisasi) di lapangan. Mengundang pendakwah dalam kegiatan kita dengan semangat berdakwah tanpa imbalan selanjutnya memberikan amplop tertutup dengan jumlah yang tidak pernah dipertanggung-jawabkan oleh si penyelenggara dan pendakwah secara bersama-sama, merupakan tindakan yang sangat tidak Islami dan memperlihatkan sikap munafik dari para pendakwah dan organisasi yang pada akhirnya makin menjauhkan bangsa Indonesia dari nilai Islam yang sesungguhnya.
Jadi jelaslah selama ini bagaimana ratusan ribu orang bisa hidup dari pekerjaannya sebagai pendakwah, tanpa memberikan perubahan yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan yang terjadi adalah perihnya hati kita melihat bagaimana para kyai yang berebut jabatan baik di organisasi agama, partai politik, atau DPR. Mereka berlomba-lomba mengumpulkan dana dari para bupati, gubernur, DPR, calon bupati, calon walikota, dan jabatan lainnya untuk kepentingan yayasannya atau pesantrennya dan juga untuk kepentingan politiknya di masa depan, tanpa ada pertanggung-jawaban yang harus diberikan kepada masyarakat terhadap pemakaian dana tersebut. Apakah cukup hanya dengan melihat bukti sebuah gedung dibangun untuk memberikan pertanggung-jawaban dana tersebut ? tidak. Umat Islam bukan umat bodoh yang mau menerima hanya dengan pertanggung-jawaban lisan dan fisik. Umat Islam diajarkan untuk menguasai ”proses” mulai dari niat, rukun hingga salam. Umat Islam harus menunjukkan pemahamannya yang lebih tinggi dari umat lainnya mengenai Tanggung-Jawab dan Akuntabilitas. Umat Islam berani berdiri di depan untuk membeberkan dengan detil pertanggung-jawaban dana hingga 1 rupiah sesuai standar akuntabilitas yang berlaku di masyarakat – bahkan sebiji zarrahpun akan kita pertanggung-jawabkan. Kita tidak takut melakukan hal itu karena kita tahu bahwa pada akhirnya kita akan mempertanggung-jawabkan semuanya di depan hakim yang paling agung yaitu Allah Swt.
Sudah saatnya kita luruskan dan hilangkan budaya ewuh-pakewuh, budaya ”malu” yang tidak pada tempatnya di kalangan tokoh-tokoh organisasi dan ustadz serta kyai Islam Indonesia. Gantikan semua itu dengan budaya Berani bertanggung-jawab, yaitu bertanggung-jawab untuk setiap rupiah yang kita terima. Hilangkan semua yang samar dan gelap, buat semuanya transparan mulai dari Niat – ijab qabul, Rukun – proses dakwah, Salam – tanda terima. Umat Islam di Indonesia harus memulai di kegiatan internal kita agar selanjutnya dapat menular pula ke kegiatan lainnya seperti pemerintahan, perusahaan, dan seterusnya. Untuk itu berikut adalah beberapa action plan yang harus segera dilakukan, dimulai dari lingkungan yang paling kecil di rumah kita.
- Lakukan Ijab-Qabul sebelum mengundang pendakwah di setiap acara di lingkungan kita (rumah, keluarga, kantor). Lakukan kesepakatan apakah pendakwah akan menjadi Profesional (prioritas pertama) atau Akhirat (prioritas kedua).
- Berikan hak pendakwah hanya yang sesuai ijab-qabul. Selalu buatkan tanda-terima yang ditanda-tangani langsung oleh Pendakwah/Ustadz/Kyai jika pendakwah memutuskan Profesional.
Mudah-mudahan dengan 2 langkah yang sederhana ini akan mendorong terjadinya perubahan bagi masyarakat Islam Indonesia, dan selanjutnya masyarakat Islam dunia. Insya Allah.
Singapore, 16-19 Februari 2008





